[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

Tata Cara Pengaduan



Salah satu Tugas dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia adalah menerima Laporan/Pengaduan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan Laporan/Pengaduan Masyarakat kepada Ombudsman, apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan, termasuk menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara . Adapun 5 cara masyarakat menyampaikan pengaduannya antara lain:

1. Datang Langsung
Masyarakat dapat datang langsung menyampaikan Laporan/Pengaduan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang beralamat  Jl. Balai Kota No.9 Kendari, Sulawesi Tenggara.

2. Surat
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan Laporan/Pengaduan melalui surat  ditujukan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Dengan Alamat Jl. Balai Kota No.9 Kendari, Sulawesi Tenggara.

3. Telepon
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduannya melalui telpon dengan menghubungi nomor telepon Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara yaitu (0401) 3128 523 atau Call Centre 137.

4. Email
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduannya melalui email ke ombudsman.sultra@gmail.com atau Via Media Sosial Seperti Facebook : ombudsmansultra137.

5. Pengaduan Online
Masyarakat juga bisa melapor secara Online dengan Cara mengunjungi tautan :


Ke Lima cara tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses Laporan/Pengaduan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Untuk informasi berkaitan dengan cara penyampaian Laporan dapat dilihat di website ombudsman www.ombudsman.go.id.


Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter